PKD Awasi Melekat Coklit oleh Pantarlih |
Tahapan pencocokan data pemilih dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih dimulai hari ini tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024. Coklit adalah kegiatan mencocokan data pemilih KPU hasil sinkronisasi DP4+DPT Pemilu terakhir dengan dokumen pemilih/warga. Dokumen yang disiapkan oleh warga adalah KTP elektronik/KK/Biodata Kependudukan/IKD. Petugas Pantarlih akan mencentang data pemilih yang MS dan Cocok, mencatat data TMS dan mencatat pemilih MS yang belum terdaftar dalam data yang dibawa oleh Pantarlih.
Tanda petugas Pantarlih dalam Coklit adalah mengenakan rompi, topi dan identitas Pantarlih serta dokumen daftar pemilih, buku kerja dan stiker tanda telah di Coklit untuk setiap KK. Pantarlih di wajibkan datang ke rumah pemilih secara langsung, tidak boleh mewakilkan atau pihak lain yang tidak memiliki SK sebagai Pantarlih. PKD akan mengawasi Coklit oleh Pantarlih secara melekat dalam arti membersamai. PKD juga dibekali dengan alat kerja Form Hasil Pengawasan, AKP dan buku catatan. Meskipun jumlah PKD hanya satu orang dalam satu desa, dan jumlah Pantarlih lebih banyak dalam dari PKD dalam satu desa, PKD mengawasi secara melekat secara sampling setiap harinya. Sedangkan TPS yang tidak terjangkau oleh PKD, akan dilakukan uji petik setiap harinya minimal 10 KK sampai masa Coklit berakhir. Uji petik juga bersifat sampling. Tidak hanya mengecek Coklit sesuai prosedur, namun jika menemukan pemilih MS belum terdaftar akan di catat dan dikawal oleh PKD sampai penetapan DPT. Hasil uji petik selama masa Coklit secara periodik akan dilaporkan kepada panwascam Labang Untuk di setorkan ke Bawaslu bangkalan dan akan berikan saran perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur Coklit. |
(humas)
0 Komentar