Yuk, Mengenal apa Itu Panwaslu Kelurahan/Desa, Tugas dan Kewajibannya

Sebelum anda memantapkan pilihan mau menjdaftar Calon Anggota Panwaaslu Kelurahan/Desa, penting sekali mengetahui terlebih dahulu ap aitu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa… Jadi Pengawas Kelurahan/Desa memiliki kewajiban untuk mengawasi semua terhadap penyelenggaraan Pemilihan di Tingkat desa.

Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat sementara (ad hoc),dan beranggotakan 1 (satu) orang di setiap desa. Lalu apa saja yang menjadi kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa., berikut akan diuraikan;

A.    Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa

Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai tugas sebagai berikut:

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:

     I.        pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;

1.      pelaksanaan Kampanye;

2.      perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;

3.      pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

4.      pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

5.      pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

6.      penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan

7.      pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

   II.        menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan;

 III.        meneruskan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepada instansi yang berwenang;

 IV.        menyampaikan Temuan dan Laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;

   V.       memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas Temuan dan Laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 VI.        mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan

VII.        melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

VIII.      menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan;

 IX.   meneruskan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepada instansi yang berwenang;

   X.        menyampaikan Temuan dan Laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;

 XI.        memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas Temuan dan Laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

XII.        mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan

XIII.        melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

B.    Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa

Dalam Pemilihan Panwaslu Kelurahan/Desa wajib:

1.   bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

2.   menyampaikan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;

3.   menyampaikan Temuan dan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;

4.   menyampaikan Laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan

5.   melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan

Demikianlah tugas dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa, dan hal yang tidak kalah penting lagi, Panwaslu Kelurahan/Desa harus siap bekerja Penuh Waktu.

Apabila anda sudah yakin maka kebetulan sekali, kali ini Panwaslu Kecamatan Labang hari ini sendang membuka pendaftaran Calon Anggota Kelurahan/Desa Calon Anggota Kelurahan/Desa, maka segera daftraran diri anda segera.

Posting Komentar

0 Komentar