Sebelum anda memantapkan pilihan mau menjdaftar Calon Anggota Panwaaslu Kelurahan/Desa, penting sekali mengetahui terlebih dahulu ap aitu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu
Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan
Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota (selanjutnya disebut dengan UU Pemilihan) yang pada pokoknya
menyatakan “Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan dilaksanakan oleh
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa… Jadi Pengawas Kelurahan/Desa memiliki kewajiban untuk mengawasi
semua terhadap penyelenggaraan Pemilihan di Tingkat desa.
Panwaslu
Kelurahan/Desa bersifat sementara (ad hoc),dan beranggotakan 1 (satu)
orang di setiap desa. Lalu apa saja yang menjadi kewajiban Panwaslu
Kelurahan/Desa., berikut akan diuraikan;
A.
Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai
tugas sebagai berikut:
Mengawasi pelaksanaan
tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya,
yang terdiri atas:
I.
pelaksanaan
pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar
Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;
1.
pelaksanaan
Kampanye;
2.
perlengkapan
Pemilihan dan pendistribusiannya;
3.
pelaksanaan
pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
4.
pengumuman
hasil penghitungan suara di setiap TPS;
5.
pengumuman
hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
6.
penyampaian
surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
7.
pelaksanaan
penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan
susulan.
II.
menerima
Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang
dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan;
III.
meneruskan
Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan kepada instansi yang berwenang;
IV.
menyampaikan
Temuan dan Laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
V.
memberikan
rekomendasi kepada yang berwenang atas Temuan dan Laporan tentang adanya
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
VI.
mengawasi
pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
VII.
melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
VIII. menerima
Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang
dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan;
IX. meneruskan
Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan kepada instansi yang berwenang;
X.
menyampaikan
Temuan dan Laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
XI.
memberikan
rekomendasi kepada yang berwenang atas Temuan dan Laporan tentang adanya
tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
XII.
mengawasi
pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
XIII.
melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
B.
Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
Dalam Pemilihan Panwaslu
Kelurahan/Desa wajib:
1.
bersikap
tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2.
menyampaikan
Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa
atau sebutan lain/Kelurahan;
3.
menyampaikan
Temuan dan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
4.
menyampaikan
Laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya
kepada Panwaslu Kecamatan; dan
5. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan
Demikianlah tugas dan kewajiban
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan hal yang tidak kalah penting lagi, Panwaslu
Kelurahan/Desa harus siap bekerja Penuh Waktu.
Apabila anda sudah yakin maka kebetulan sekali, kali ini Panwaslu Kecamatan Labang hari ini sendang membuka pendaftaran Calon Anggota Kelurahan/Desa Calon Anggota Kelurahan/Desa, maka segera daftraran diri anda segera.
0 Komentar